Minggu, 31 Mei 2015

7. MANUSIA DAN KEADILAN

TUGAS 7 

MANUSIA DAN KEADILAN

Nama         :IRMA FAZRIYAH
Kelas          :1KA32
NPM           :15114461
Tugas         : Softskill Ilmu Budaya dasar (IBD)
Dosen        : Sendy Eka Nanda


MANUSIA DAN KEADILAN





Sub Tema :
  1. Pengertian Keadilan
  2. Keadilan Sosial
  3. Berbagai Macam Keadilan
  4. Kejujuran
  5. Kecurangan
  6. Perhitungan (HISAB)
  7. Pemulihan Nama Baik
  8. Pembalasan 


1.    Pengertian Keadilan

Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, kejadian memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi social, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai :  “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus diawan dan dihukum, dan banyak gerakan social dan politis diseluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut :
  • Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri
  • Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
  • Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.


Untuk meberikan jawaban atas  hal tersebut, Rawls melahirkan 3 (tiga) prinsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni :

o              Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
o              Prinsip perbedaan (differences principle)
o              Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)

Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principleharus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.

        Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.

Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

        Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

      Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Keadilan memiliki 4 arti:

1.       KEADILAN: Keseimbangan.

Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya. Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada dalam keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul dalam proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.

2.      KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.

Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si Fulan adalah orang adil”, yang dimaksud adalah bahwa Fulan itu memandang semua individu secara sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini, keadilan sama dengan persamaan.

3.      KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.

Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalamartian iniu, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang harus dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang untuk menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada dua hal:

Pertama: hak dan prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai individu bila kita bandingkan dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan aktifitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas itu adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk bayi tersebut. Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang dengannya manusia menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat kerja”, agar dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya. Ide-ide itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari” yang penentuannya bisa dengan perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang berseberangan adalah kezaliman yang ditolak oleh kesadaran semua orang.

4.      KEADILAN: Pelimpahan Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.

Pengertian keadilan yang keempat ialah tindakan memelihara kelayakan dalam pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan untuk mewujudkan dan menyempurna pada itu telah tersedia. Pada bagian yang akan datang, saya akan menjelaskan bahwa sistem ontologis ini, tiap-tiap maujud berbeda-beda dalam hal kemampuan menerima eminasi dan karunia dari Sumber Wujud. Semua maujud, pada tingkatan wujud yang mana pun, memiliki kelatakan khas terkait kemampuannya menerima eminasi tersebut. Dan mengingat Zat Ilahi yang Kudus adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi emanasi, maka Dia pasti akan memberikan wujud atau kesempurnaan wujud kepada setiap maujud sesuai dengan yang mungkin diterimanya.

Beberapa makna keadilan, antara lain :

  1. Adil berarti sama. Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak dan kewajiban. Manusia memang seharusmya tidak dibedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya, miskin-kaya, laki-perempuan, pejabat-rakyat dan sebagainya, harus diposisikan setara.
  2. Adil berarti seimbang.
  3. Adil berarti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya.
  4. Adil yang di nisbatkan pada ilahi. Dalam ajaran Islam, semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.

 Makna Keadilan

Adil mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional. 

Contoh Keadilan :

CONTOH-CONTOH KEADILAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
·          Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.

·          Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.

·          Pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.

·          Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan. 



·          Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.

         2. Keadilan Sosial

A.   Pengertian Keadilan Sosial

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat ( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.Terlihat tiga macam keadilan yaitu :

         Keadilan legalis
Keadilan legalis artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang lain. Contoh :
 Warga negara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.

         Keadilan distributive
Keadilan distributive adala keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif). Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.

         Keadilan komutatif
Hal ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh : saling hormat-menghormati antar-sesama manusia toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama.

B.     Keadilan Sosial

Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.

Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).

Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.

Realisasi dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.

Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27 dan 31

·          Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
·          Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan,
·          Hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
·          Mendapat pengajaran

Keadilan politik dan keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita, maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.

·                          Dengan demikian, lapangan tugas bekerjanya negara adalah hal memelihara (keadilan sosial) dapat dibedakan demikian :
o   Memelihara kepentingan umum, yang khusus mengenai kepentingan negara sendiri sebagai negara
o   Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama daripada para warga negara, yang tidak dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri
o   Memelihara kepentingan bersama dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara
o   Memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan, yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara, ada kalanya negara memelihara seluruhnya kepentingan perseorangan (fakir miskin, anak terkantar)
o   Tidak semua bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan
o   Tidak cukup ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan.pemeliharaannya, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan negara.

Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Selain itu dalam realisasinya Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk mecapai tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.
 Karena itu sangat terang bahwa kita harus meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan pembagian kekayaan nasional kita. Kepincangan-kepincangan demikian bukan saja tidak menjamin terwujudnya keadilan sosial, malahan merupakan penghambat dari kesetiakawanan yang menjadi kekuatan penting dalam usaha kita untuk sama-sama memikul beban pembangunan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

    
5  Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap :

          Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :

·          Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·          Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·          Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
·          Sikap suka bekerja keras.
·          Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :

·        Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
·         Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
·         Pemerataan pembagian pendapatan.
·         Pemerataan kesempatan kerja.
·         Pemerataan kesempatan berusaha.
· Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
·        Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
·        Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

3.  Berbagai Macam Keadilan

Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

C. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”

Macam-macam keadilan

1.              Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).

Contoh: adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2.             Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

Contoh: adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini, tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3.             Keadilan legal (iustitia Legalis)
Yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

Contoh: adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4.             Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

Contoh:adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar, tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5.              Keadilan kreatif (iustitia creativa)
Dalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh: adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya, tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6.             Keadilan protektif (iustitia protectiva)
Adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7.              Keadilan Sosial Menurut Franz Magnis Suseno,
 Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.

           4. Kejujuran

          Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

          Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

         5. Kecurangan

        Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.

         Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.

        Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan :

Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:

·         Aspek ekonomi
·         Aspek kebudayaan
·         Aspek peradaban
·         Aspek tenik

         Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.

          6. Perhitungan (HISAB)

         Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.

        Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.

    Macam-macam perhitungan dan pembalasan

         Perhitungan dan pembalasan bisa digabung menjadi satu yang artinya dimana pada dasarnya suatu hak ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan, bahkan bisa menjadi malapetaka. Biasanya hal tersebut bisa diredam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang sepele, dan sebaliknya seharusnya kita harus menciptakan perdamaian. Karena suatu perdamaian bisa menjaga suatu Negara yang rukun dan berkembang.

         7. Pemulihan nama baik Nama baik

         Merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.

        Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

Hakekat pemulihan nama baik 

          Pada hakekatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan akhlakul karimah (Akhlak yang baik menurut sifat-sifat Rasulullah SAW). Ada tiga macam godaan yang sangat rentan tehadap pencemaran nama baik seseorang. Tiga macam godaan tersebut adalah derajat/pangkat, harta dan wanita. Apabila seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memperoleh derajat/pangkat, harta dan wanita terkadang seseorang harus melakukan cara-cara yang tidak wajar, tidak bersih dan tidak sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya melakukan fitnah, berbohong, menyuap, mencuri dan menempuh segala jalan yang diharamkan oleh agamanya. 

          8. Pembalasan

          Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

          Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.

        Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Hakekat pembalasan

         Pada dasarnya manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajiban dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak-hak dan kewajiban itu. Mempertaankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Contoh bentuk pembalasan :

·         Teori pembalasan yang objektif, yang berorientasi pada pemenuhan kepuasan dari perasaan dendam di kalangan masyarakat. Dalam hal ini tindakan si pembuat kejahatan harus dibalas dengan pidana yang merupakan suatu bencana atau kerugian yang seimbang dengan kesengsaraan yang diakibatkan oleh si pembuat kejahatan.
·         Teori pembalasan yang subyektif, yang berorientasi pada penjahatnya. Menurut teori ini kesalahan si pembuat kejahatanlah yang harus mendapat balasan. Apabila kerugian atau kesengsaraan yang besar disebabkan oleh kesalahan yang ringan, maka si pembuat kejahatan sudah seharusnya dijatuhi pidana yang ringan.

Referensi :
http://radenanindyo.blogspot.com/2012/12/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html
http://ncellina.blogspot.com/2011/03/macam-macam-dan-jenis-keadilan.html




Sabtu, 25 April 2015

MANUSIA DAN KEINDAHAN

TUGAS 5




NAMA         : IRMA FAZRIYAH
NPM             : 15114461
KELAS         : 1KA32
DOSEN        : SENDY EKA NANDA

MATERI      : MANUSIA DAN KEINDAHAN

SUB TEMA : 

  1. Menjelaskan pengertian keindahan
  2. Membedakan antara keindahan sebagai suatu kualitas yang abstrak dan sebagai sebuah benda yang indah
  3. Menyebutkan tentang keindahan yang seluas-luasnya
  4. Menjelaskan tentang nilai estetika
  5. Membedakan nilai ekstrinsik dan instrinsik
  6. Menjelaskan pengertian tentang kontemplasi dan ekstansi
  7. Menyebutkan teori-teori dalam renungan
  8. Menyebutkan teori-teori keserasian

  • Menjelaskan pengertian keindahan
Keindahan, sering diutarakan kepada situasi tertentu, arti kata keindahan yaitu berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan identik dengan kebenaran, sesuatu yang indah itu selalu mengandung kebenaran. Walaupun kelihatanya indah tapi tidak mengandung kebenaran maka hal itu pada prinsipnya tidak indah. Keindahan atau keelokan merupakan sifat dan ciri dari orang, hewan, tempat, objek, atau gagasan yang memberikan pengalaman persepsi kesenangan, bermakna, atau kepuasan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Sebuah “kecantikan yang ideal” adalah sebuah entitas yang dikagumi, atau memiliki fitur yang dikaitkan dengan keindahan dalam suatu budaya tertentu, untuk kesempurnaannya.
Dalam bahasa Latin, keindahan diterjemahkan dari kata “bellum” Akar katanya adalah “benum” yang berarti kebaikan. Dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Prancis “beao” sedangkan Italy dan Spanyol ”beloo”. Kata benda Yunani klasik untuk “keindahan ” adalah κάλλος, kallos, dan kata sifat untuk “indah” itu καλός, kalos. Kata bahasa Yunani Koine untuk indah itu ὡραῖος, hōraios, kata sifat etimologis berasal dari kata ὥρα, hora, yang berarti “jam.” Dalam bahasa Yunani Koine, keindahan demikian dikaitkan dengan “berada di jam (waktu) yang sepatutnya.”
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Garis Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu berasal dari bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”.
Manusia setiap waktu memperindah diri, pakaian, rumah, kendaraan dan sebagainya agar segalanya tampak mempesona dan menyenangkan bagi yang melihatnya. Semua ini menunjukkan betapa manusia sangat gandrung dan mencintai keindahan. Seolah-olah keindahan termasuk konsumsi vital bagi indera manusia. Tampaknya kerelaan orang mengeluarkan dana yang relatif banyak untuk keindahan dan menguras tenaga serta harta untuk menikmatinya, seperti bertamasya ke tempat yang jauh bahkan berbahaya, hal ini semakin mengesankan betapa besar fungsi dan arti keindahan bagi seseorang. Agaknya semakin tinggi pengetahuan, kian besar perhatian dan minat untuk menghargai keindahan dan juga semakin selektif untuk menilai dan apa yang harus dikeluarkan untuk menghargainya, dan ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi orang yang dapat menghayati keindahan.
Menurut cakupannya orang harus membedakan keindahan sebagai suatu kualita abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk pembedaan itu dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah “beauty” (keindahan) dan “the beautiful” (benda atau hal indah). Dalam pembatasan filsafat, kedua pengertian ini kadang-kaang dicampuradukkan saja. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni
1.    keindahan dalam arti luas
2.    keindahan dalam arti estetis murni
3.    keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan. Plotinus menulis tentang ilmu yang indah, kebajikan yang indah. Orang Yunani dulu berbicara juga tentang buah pikiran yang indah dan adap kebiasaan yang indah. Tapi bangsa Yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual.
  • Membedakan antara keindahan sebagai suatu kualitas yang abstrak dan sebagai sebuah benda yang indah

Keindahan sebagai suatu kualitas abstrak (Beauty as an abstract quality) menggambarkan sesuatu yang kontemporer dan bersifat nonrealistic di mana sang pencipta karya menggambarkan sesuatu yang tidak bisa dimengerti secara umum dan tidak sesuai dengan realita. Keindahan sebagai kualitas abstrak menggambarkan suatu bentuk dalam yang keindahan di mana keindahan tersebut bersifat eksklusif dan hanya dapat dimengerti oleh orang yang menciptakan keindahan tersebut berdasarkan apa yang dipahaminya.
Sedangkan keindahan sebagai sebuah benda tertentu yang indah adalah keindahan yang memiliki konsep pemahaman dan nilai yang berbeda dengan kualitas abstrak di mana benda yang dimaksud dalam hal ini adalah sesuatu yang mewakili keindahan secara umum dan dapat dengan mudah diterima maupun dipahami oleh masyarakat.
Contoh keindahan dalam bentuk benda:
Secara alami : Manusia menaruh rasa kagum atas keindahan alam yang merupakan ciptaan dari  Yang Maha Kuasa.
Buatan tangan : Karya seni yang memiliki nilai estetika yang dapat dinilai oleh manusia.
Menurut cakupan orang harus membedakan antara keindahan sebagai suatu kwalita yang abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Dalam pembatasan filsafah kedua pengertian itu kadang-kadang dicampuradukkan saja. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian, yakni :
a) keindahan dalam arti yang luas
b) keindahan dalam arti estetis murni
c) keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan
Namun pemikirin lain menyatakan bahwa keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk. Dengan bentuk itu keindahan berkomunikasi menurut cakupannya orang harus membedakan keindahan sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk pembedaan itu dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah “beauty” (keindahan) dan “the beautiful” (benda atau hal indah). Dalam pembatasan filsafat, kedua pengertian ini kadang-kadang dicampuradukkan.
  • Menyebutkan tentang keindahan yang seluas-luasnya
Keindahan yang Seluas-luasnya.Pengertian keindahan yang seluas-luasnya meliputi: Keindahan Seni, Keindahan Alam, Keindahan Moral, Keindahan Intelektual.
1          Keindahan seni
 Keindahan seni adalah keindahan yang tercipta dari hasil karya seseorang tehadap seni. Seni sering sekali menjadi penghubung keindahan agar bisa dinikmati oleh pengamat objeknya. Seseorang paling dominan menikmati keindahan itu lewat seni.
  2.      Keindahan alam
Keindahan alam adalah keindahan yang sudah ada di alam sekitar kita. Keindahan yang ada bisa dinikmati oleh penglihatan kita.
   3.     Keindahan moral
Keindahan moral adalah keindahan yang tercipta dari tingkah laku dan perilaku kita sehari-hari.
4.      Keindahan intelektual
Keindahan intelektual adalah pemikiran yang indah berdasarkan ilmu pengetahuan. Tulisan ini bukanlah mencari pengertian mengenai kata keindahan intelektual.
Keindahan tidak dapat disamakan dengan materi tetapi keindahan adalah kepuasan batin yang muncul dari dalam hati/jiwa dan sesuatu yang kita bayangkan karena kita ingin mencapainya, butuh waktu untuk menimbulkan keindahan dalam diri, disaat keindahan muncul maka tercipatalah kedamaian dalam hati kita yang merasakan keindahan. Keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengamat.
         Manusia menikmati keindahan berarti manusia mempunyai pengalaman keindahan. Pengalaman keindahan biasanya bersifat terlihat (visual) atau terdengar (auditory) walaupun tidak terbatas pada dua bidang tersebut keindahan tersebut pada dasarnya adalah alamiah. Alam itu ciptaan Tuhan.
           Sedangkan Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan. Plotinus menulis tentang ilmu yang indah, kebajikan yang indah. Orang Yunani dulu berbicara juga tentang buah pikiran yang indah dan adab/kebiasaan yang indah. Bangsa Yunani juga mengenal keindahan penglihatan dan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual.
  • Menjelaskan tentang nilai estetika
Estetik berasal dari kata Estetika yang berarti salah satu cabang dari filsafat dan Estetika adalah ilmu yang mempelajari tentang keindahan dari suatu objek yang indah. Jadi Nilai Estetik sendiri mempunyai arti nilai dari suatu keindahan yang kita rasakan setelah kita rasakan maka kita pun akan menilai seberapa indah objek tersebut. Penilaian ini masih bergantung terhadap individu masing-masing. Dan beberapa faktor seperti: latar belakang edukasi, selera maupun mindset dan karakter orang-orang tersebut.
Nilai Estetika biasa nya ada pada bidang/dunia seni,karna seni merupakan salah satu dunia yang selalu menghadirkan keindahan dalam setiap kali kita merasakan nya,pada seni Nilai Estetik sangat di butuhkan agar para seniman dapat menyajikan keindahan ketika mereka menampilkan dan menyajikan kepada para penonton.dan juga bisa di gunakan untuk layak atau tidak nya suatu seni untuk di pertontonkan ke masyarakat. Bidang seni erat kaitan nya dengan nilai Estetik,sebagai contoh bidang pada seni yang membutuhkan nilai Estetik yaitu bidang musik,di bidang musik sangat di butuhkan keindahan agar keindahan dari musik yang di mainkan dan dengar oleh para pendengar musik,ketika musik dimainkan barulah musik itu di nilai dan memiliki nilai Estetik.
Begitupun didalam arsitektur, yang merupakan seni merancang bangunan. Salah satu indikator kualitas rancangan arsitektur adalah estetika. Seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi, karya arsitektur yang dibangun pada masa yang berbeda, menampilkan visual dirinya secara berbeda pula. Tetapi perbedaan visual tersebut belum tentu mempunyai nilai estetis yang berbeda. Ketidakjelasan ini dapat memunculkan penilaian yang kurang tepat terhadap kualitas rancangan arsitektur.Teori kritik dari Wayne Attoe digunakan sebagai metode untuk menelusuri dan menginterpretasikan makna estetika khususnya nilai estetis yang terkandung dalam prinsip-prinsip pada arsitektur dua masa yaitu masa Yunani-Romawi dan masa postmodern. Dengan membuat pembandingan nilai estetis dari dua karya arsitektur berbeda masa tersebut dan dengan teori estetika dari Monroe Beardsly sebagai patokan, didapatkan penjelasan tentang keberlakuan estetika pada karya arsitektur. Hasil penelitian yang dilakukan dengan membedakan kesan visual arsitekturnya menunjukkan bahwa kelengkapan dan ketepatan penerapan nilai estetis pada kedua arsitektur yang berbeda masa, ternyata tidak sepenuhnya sama. Oleh karena itu penggunaan suatu estetika atau nilai estetis sebagai alat untuk menilai karya arsitektur akan lebih tepat bila menggunakan pemikiran yang berkembang saat itu. Usaha untuk memunculkan sebuah rumusan estetika yang bisa digunakan sebagai alat untuk menilai karya arsitektur di segala masa menjadi tidak sepenuhnya tepat.
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti hal nya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik.
Masalahnya sekarang ialah : apakah nilai estetik itu.? dalam bidang filsafat, istilah nilai seringkali dipakai sebagai suatu kata benda abstrak yang berarti kebethargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Dalam dictionary of sociology and related sciences diberikan perumusan tentang value yang lebih terinci lagi sebagai berikut :

“The believed capacity of any object to satisfy a human desire. The quality of any abject which causes it to be on interest to an individual or a group”. ( kemampuan yang dipercaya ada pada sesuatu benda untuk me imuaskan suatu keinginan manusia. Sifat dari sesuatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau sesuatu golongan).

Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu ha! lainnya (instrumental/contributory. value), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu.. Nilai instrinsik adalah sifat balk dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.
Contoh :

(1)     puisi bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi, bans, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik. Sedangkan pesan yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda) puisi itu disebut nilai instrinsik
(2)     Tari, tarian Damarwulan-minakjinggo suatu tarian yang halus dan kasar dengan segala macam jenis pakaian dan gerak-geriknya.
Tarian itu merupakan nilai ekstrinsik, sedangkan pesan yang ingin disampaikan oleh tarian itu ialah kebaikan melawan kejahatan merupakan nilai instrinsik. Teori estetika keindahan menurut Jean M. Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu :
1. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu bersifat subjektif adanya, yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri.
2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan bersifat objektif adanya, yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek.
3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif, artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek substansi.
Ada tiga hal yang nyata ketika seseorang menyatakan bahwa sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan (Integrity) ada keselarasan (Harmony) serta kejelasan (Clearity) pada objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai hukum keindahan
  • Membedakan nilai ekstrinsik dan instrinsik
Perbedaan nilai ekstrinsik dan nilai intrinsik adalah :
Nilai ekstrinsik adalah :sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (”instrumental! Contributory value”), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu contohnya puisi, bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi, baris, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik dan nilai intrinsik adalah :sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri. Contohnya : pesan puisi yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda) puisi itu disebut nilai intrinsik .
Keindahan juga memiliki nilai-nilai, yaitu nilai intrinsik dan nilai ekstrinsik.
- Nilai intrinsik: sifat baik yang terkandung di dalamnya.
- Nilai ekstrinsik: suatu alat untuk membantu suatu hal.
  • Menjelaskan pengertian tentang kontemplasi dan ekstansi
Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah yang merupakan suatu proses bermeditasi merenungkan atau berpikir penuh dan mendalam untuk mencari nilai-nilai, makna, manfaat dan tujuan atau niat suatu hasil penciptaan.
Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah.Apabila kontemplasi dan ekstansi itu dihubungkan dengan kreativitas, maka kontemplasi itu faktor pendorong untuk menciptakan keindahan, sedangkan ekstansi merupakan faktor pendorong untuk merasakan, menikmati keindahan. Karena derajat atau tingkat kontemplasi dan ekstansi itu berbeda-beda antara setiap manusia, maka tanggapan terhadap keindahan karya seni juga berbeda-beda.
Manusia menciptakan berbagai macam peralatan untuk memecahkan rahasia gejala alami tersebut. Semuanya ini dilakukan dan hanya bisa terjadi berdasarkan resep atau pemikiran pendahuluan yang dihasilkan oleh kontemplasi. Siklus kehidupan manusia dalam lingkup pandangan ini menunjukkan bahwa kontemplasi selain sebagai tujuan juga sebagai cara atau jalan mencari keserba sempurnaan kehidupan manusia.
Keindahan dapat dinikmati menurut selera seni dan selera biasa. Keindahan yang didasarkan pada selera seni didukung oleh fakta kekontemplasi dan ekstansi. Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah. Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasa, dan menikmati sesuatu yang indah. apabila kedua dasar ini dihubungkan dengan bentuk di luar diri manusia, maka akan terjadi penilaian bahwa sesuatu itu indah. Sesuatu yang indah itu memikat atau menarik perhatian orang yang melihat, atau pun mendengar. Bentuk di luar diri manusia itu berupa karya budaya yaitu karya seni lukis, seni suara, seni tari, seni sastra, seni drama dan film atau berupa ciptaan Tuhan, misalnya pemandangan alam, bunga warna-warni dan lain sebagainya.
Apabila kontemplasi dan ekstansi itu dihubungkan dengan kreativitas, maka kotemplasi itu adalah faktor pendorong untuk menciptakan keindahan. Sedangkan ekstansi itu merupakan faktor pendorong untuk merasakan menikmati keindahan karena derajat kontemplasi dan ekstansi itu berbeda-beda antara setiap manusia, maka tanggapan terhadap keindahan karya seni juga berbeda-beda. Mungkin orang yang satu mengatakan karya seni itu indah, tetapi orang lain mengatakan karya seni itu tidak atau kurang indah. Karena selera seni berlainan. Bagi seorang seniman selera seni lebih dominan dibandingkan dengan orang bukan seniman. Bagi orang bukan seniman, mungkin kata ekstansi lebih menonjol. Jadi, ia lebih suka menikmati karya seni daripada menciptakan karya seni. Dengan kata lain, ia hanya mampu menikmati keindahan tetapi tidak mampu menciptakan keindahan.

  • Menyebutkan teori-teori dalam renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah aktifitas berfikir mendalam (deep thinkings) yang sungguh berbeda dengan termenung. termenung adalah gambaran tentang kondisi hanyutan sebuah pikiran, tentu saja ia kehilangan ofektivitasnya karena memang sedang out of control. Biasanya manusia akan merenung apabila ada sesuatu atau musibah yang terjadi. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain :

1.      teori pengungkapan
Dalil dari teori ini ialah bahwa “Art is an expression of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia ). Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan suatu karya seni. Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) dengan karyanya yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris “aesthetic as Science of Expresion and General Linguistic”. Beliau antara lain menyatakan bahwa “art is expression of impressions” (Seni adalah pengungkapan dari kesan-kesan) Expression adalah sama dengan intuition. Dan intuisi adalah pengetahuan intuitif yang diperoleh melalui penghayatan tentang hal-hal individual yang menghasilkan gambaran angan-angan (images). Dengan demikian pengungkapan itu berwujud sebagai gambaran angan-angan seperti misalnya images wama, garis dan kata. Bagi seseorang pengungkapan berarti menciptakan seni dalam dirinya tanpa perlu adanya kegiatan jasmaniah keluar. Pengalaman estetis seseorang tidak lain adalah ekspresi dalam gambaran angan-angan.
2.      teori metafisik
Teori semi yang bercorak metafisis merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Mengenai sumber seni Plato mengemukakan suatu teori peniruan (imitation theory). Ini sesuai dengan rnetafisika Plato yang mendalilkan adanya dunia ide pada taraf yang tertinggi sebagai realita Ilahi. Pada taraf yang lebih rendah terdapat realita duniawi ini yang merupakan cerminan semu dan mirip realita ilahi itu. Dan karya seni yang dibuat manusia hanyalah merupakan mimemis (timan) dari realita duniawi Sebagai contoh Plato mengemukakan ide Ke-ranjangan yang abadi dan indah sempurna ciptaan Tuhan. Kemudian dalam dunia ini tukang kayu membuat ranjang dari kayu yang merupakan ide tertinggi ke-ranjangan-an itu. Dan akhirnya seniman meniru ranjang kayu itu dengan menggambarkannya dalam sebuah lukisan. Jadi karya seni adalah tiruan dari suatu tiruan lain sehingga bersifat jauh dari kebenaran atau dapat menyesatkan. Karena itu seniman tidak mendapat tempat sebagai warga dari negara Republik yang ideal menurut Plato.
3.      teori psikologis
Teori-teori metafisis dari para filsuf yang bergerak diatas taraf manusiawi dengan konsepsi-konsepsi tentang ide tertinggi atau kehendak semesta umumnya tidak memuaskan, karena terlampau abstrak dan spekulatif. Sebagian ahli estetik dalam abad modem menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasarkan psikoanalisa dikemukakan teori bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seseorang seniman. Sedang karya seninya itu merupakan bentuk terselubung atau diperhalus yang diwujudkan keluar dari keinginan-keinginan itu. Suatu teori lain tentang sumber seni ialah teori permainan yang dikembangkan oleh Freedrick Schiller (1757-1805) dan Herbert Spencer (1820-1903).
  • Menyebutkan teori-teori keserasian
Keserasian merupakan keharmonisan,kesepadanan, keselarasan, kita perlu mengukuhkan semangat untuk menciptakannya, jadi keserasian kecocokan, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang. Keindahan adalah suatu kumpulan hubungan yang serasi pada suatu benda dan diantara benda itu dengan si pengamat.
Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata dasar rasi, artinya cocok, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang. Dalam pengertian perpaduan misalnya, orang berpakaian hams dipadukan warnanya bagian atas dengan bagian bawah, atau disesuaikan dengan kulitnya.
Pengertian keserasian adalah cocok dalam segala hal.Menurut The Liang Gie ada 2 Teori dalam menciptakan seni antara lain :
 Teori Objektif ( Plato, Hegel, Bernard Bocanguat )
 Teori Subyektif ( Henry Home, Earlof Shaffesbury, Edmund Burke )
Salah satu persoalan pokok dari teori keindaha adalah mengenai sifat dasar dari keindahan . apakah keindahan merupakan sesuatu yang ada pada benda indah atau hanya terdapat dalam pikiran orang yang mengamati benda tersebut. Dari persoalan-persoalan tersebut lahirlah dua kelompok teori yang terkenal sebagai teori ogjektif dan subjektif.
Teori Objectif berpendapat bahwa keindahan atau ciri-ciri yang mencipta nilai estetika adalah sifat (kulitas) yang memang melekat dalam bentuk indah yang bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamatinya. Yang menjadi masalah ialah ciri-ciri khusus manakah yang memnuat sesuatu benda menjadi indah atau dianggap bernilai estetik, salah satu jawaban yang telah diberikan selama berabad-abad ialah perimbangan antara bagian-bagian dalam benda indah itu. Pendapat lain menyatakan bahwa nilai estetik itu tercipta dengan terpenuhnya asas-asas tertentu mengenai bentuk pada sesuatu benda. Pendukung teori objectif adalah Plato dan Hegel.
Teori Subjectif menyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri sesorang yang mengamati suatu benda. Adanya keindahan semata-mata tergantung pada penerapan dan si pengamat itu. Kalaupun dinyatakan bahwa sesuatu benda mempunyai nilai estetik, maka hal itu diartikan bahwa seseorang pengamat memperoleh sesuatu pengalaman estetik sebagai tanggapan terhadap benda indah itu. Pendukung nya adalah Henry Home, Earlof Shaffesburry dan Edmund Burke.
The Liang Gie dalam bukunya garis besar estetika menjelaskan, bahwa dalam mencipta seni ada dua teori yakni teori obyektif dan teori subyektif. Salah satu persoalan pokok dari teori keindahan adalah mengenai sifat dasar dari keindahan. Apakah keindahan menampakan sesuatu yang ada pada benda indah atau hanya terdapat dalam alarn pikiran orang yang mengamati benda tersebut. Dari persoalan-persoalan tersebut lahirlah dua kelompok teori yang terkenal sebagai teori obyektif dan teori subyektif.
Pendukung teori obyektif adalah Plato, Hegel dan Bernard Bocanquat, sedang pendukung teori subyektif ialah Henry Home, Earlof Shaffesbury, dan Edmund Burke. Teori obyektif berpendapat, bahwa keindahan atau ciri-ciri yang mencipta nilai estetik adalah sifat (kualitas) yang memang telah melekat pada bentuk indah yang bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamatinya. Pengamatan orang hanyalah mengungkapkan sifat-sifat indah yang sudah ada pada sesuatu benda dan sama sekali tidak berpengaruh untuk menghubungkan. Yang menjadi masalah ialah ciri-ciri khusus manakah yang membuat sesuatu benda menjadi indah atau dianggap bernilai estetik, salah satu jawaban yang telah diberikan selama berabad-abad ialah perimbangan antara bagian-bagian dalam benda indah itu. Pendapat lain menyatakan, bahwa nilai estetik itu tercipta dengan terpenuhinya asas-asas tertentu mengenai bentuk pada sesuatu benda.
Teori subyektif, menyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam din seseorang yang mengamati sesuatu benda. Adanya keindahan semata-mata tergantung pada pencerapan dari si pengamat itu. Kalaupun dinyatakan bahwa sesuatu benda mempunyai nilai estetik, maka hal itu diartikan bahwa seseorang pengamat memperoleh sesuatu pengalaman estetik sebagai tanggapan terhadap benda indah itu. Yang tergolong teori subyektif ialah yang memandang keindahan dalam suatu hubungan di antara suatu benda dengan alam pikiran seseorang yang mengamatinya seperti misalnya yang berupa menyukai atau menikmati benda itu.

http://intandestrianadewi.blogspot.com/2014/12/tugas-ibd-1-manusia-dan-keindahan.html
Chaidarammar.blogspot.com