TUGAS 7
MANUSIA DAN KEADILAN
Nama :IRMA FAZRIYAH
Kelas :1KA32
NPM :15114461
Tugas : Softskill Ilmu Budaya dasar (IBD)
Dosen : Sendy Eka Nanda
Kelas :1KA32
NPM :15114461
Tugas : Softskill Ilmu Budaya dasar (IBD)
Dosen : Sendy Eka Nanda
MANUSIA DAN KEADILAN
Sub Tema :
- Pengertian
Keadilan
- Keadilan Sosial
- Berbagai Macam
Keadilan
- Kejujuran
- Kecurangan
- Perhitungan
(HISAB)
- Pemulihan Nama
Baik
- Pembalasan
1. Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak
berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan
ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi
sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, kejadian
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
social, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai : “Kita tidak hidup
di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus diawan
dan dihukum, dan banyak gerakan social dan politis diseluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori keadilan Rawls dapat
disimpulkan memiliki inti sebagai berikut :
- Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri
- Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
- Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban
atas hal tersebut, Rawls melahirkan 3 (tiga) prinsip
kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni :
o
Prinsip Kebebasan yang sama
(equal liberty of principle)
o
Prinsip perbedaan
(differences principle)
o
Prinsip persamaan
kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika
terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principleharus diprioritaskan
dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus
diprioritaskan dari pada differences principle.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana
warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan
baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong
Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,
bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan
dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan memiliki 4 arti:
1.
KEADILAN: Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat
suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk
tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada
setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua
syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan
darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya. Misalnya, setiap
masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada dalam keadaan seimbang,
taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul dalam proporsi yang
semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat yang seimbang
membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah aktifitas ekonomi,
politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas itu harus
didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus
dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.
2.
KEADILAN: Persamaan dan
Nonkontradiksi.
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian
terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si Fulan
adalah orang adil”, yang dimaksud adalah bahwa Fulan itu memandang semua
individu secara sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam
pengertian ini, keadilan sama dengan persamaan.
3.
KEADILAN: Pemberian Hak
kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan
pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalamartian iniu,
kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian
keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang harus dihormati di
dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang untuk
menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada dua hal:
Pertama: hak dan prioritas,
yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai individu bila kita bandingkan
dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang
membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah pekerjaannya. Penyebab
timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan aktifitasnya
sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan oleh ibunya, ia
memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas itu adalah
rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk bayi
tersebut. Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang
dengannya manusia menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat
kerja”, agar dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai
tujuan-tujuannya. Ide-ide itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari”
yang penentuannya bisa dengan perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap
individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan
manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang
berseberangan adalah kezaliman yang ditolak oleh kesadaran semua orang.
4.
KEADILAN: Pelimpahan Wujud
Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
Pengertian keadilan yang keempat ialah tindakan memelihara
kelayakan dalam pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada
saat kemungkinan untuk mewujudkan dan menyempurna pada itu telah tersedia. Pada
bagian yang akan datang, saya akan menjelaskan bahwa sistem ontologis ini,
tiap-tiap maujud berbeda-beda dalam hal kemampuan menerima eminasi dan karunia
dari Sumber Wujud. Semua maujud, pada tingkatan wujud yang mana pun, memiliki
kelatakan khas terkait kemampuannya menerima eminasi tersebut. Dan mengingat
Zat Ilahi yang Kudus adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan Mutlak yang
senantiasa memberi emanasi, maka Dia pasti akan memberikan wujud atau
kesempurnaan wujud kepada setiap maujud sesuai dengan yang mungkin diterimanya.
Beberapa makna keadilan,
antara lain :
- Adil berarti
sama. Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan
yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak dan kewajiban.
Manusia memang seharusmya tidak dibedakan satu sama lain berdasarkan latar
belakangnya, miskin-kaya, laki-perempuan, pejabat-rakyat dan sebagainya,
harus diposisikan setara.
- Adil berarti
seimbang.
- Adil berarti
perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap
pemiliknya.
- Adil yang di
nisbatkan pada ilahi. Dalam ajaran Islam, semua wujud tidak memiliki hak
atas Allah SWT. Keadilan ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya.
Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan
untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Makna Keadilan
Adil mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya
sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Sedangkan menurut
sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan
porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal. Keadilan merupakan suatu hasil
pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup
kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional.
Contoh Keadilan :
CONTOH-CONTOH KEADILAN
DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
·
Seorang pedagang harus
berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila
ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil.
Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat
timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak
akan merasa dirugikan.
·
Seorang pemerintah yang
adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang
perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya
sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan
yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan
sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
·
Pada sebuah kasus di
pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam
memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh
banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran
yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus
dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni
ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
·
Dua orang anak kecil yang
berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang
tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki
mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan
keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai
kebaikan.
·
Seorang koruptor yang
memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun
tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan
bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan
mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal
koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu.
Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti
apartemen didalam penjara.
2. Keadilan Sosial
A. Pengertian
Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat
( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ).
Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat,
kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan
(bukan dagang atau politik). “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain
daripada keadilan.Terlihat tiga macam keadilan yaitu :
Keadilan legalis
Keadilan legalis artinya
keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib
memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang
sama martabatnya. Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan
anggota masyarakat yang lain. Contoh :
Warga negara taat membayar pajak, mematuhi
peraturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara dituntut
untuk patuh pada hukum yang berlaku.
Keadilan distributive
Keadilan distributive adala
keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang
sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka
hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai
representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh
kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga
negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak
diskriminatif). Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan
raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.
Keadilan komutatif
Hal ini khusus antara
manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat
wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran
pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi
hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang arus dipandang
sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh
: saling hormat-menghormati antar-sesama manusia toleransi dalam pendapat dan
keyakinan, salin bekerja sama.
B.
Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial,
yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang
Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan
suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab
(sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti
manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap
orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus
terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu :
keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya,
kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati
peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga
negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal
balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang
berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk
melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan
umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam
pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara
kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam suatu
negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang
berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum.
Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok
yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang
bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya
sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus
mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag
dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat
(1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban
melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati
peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup
bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum
dalam masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di
bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama
dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus
dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik
berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga
dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27
dan 31
·
Persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan,
·
Kewajiban menjunjung hukum
dan pemerintahan,
·
Hak yang sama atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak,
·
Mendapat pengajaran
Keadilan politik dan keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi
terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan masyarakat dengan
jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial memberi
perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara. Dengan
adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita, maka
berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus
terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD dimaksudkan tidak hanya bagi
rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan
sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga
keadilan sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai
negara monodualis, bahwa di dalam keadilan sosial itu terkandung pula kesatuan
yang statis tak berubah dari kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus
dan kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis, yang mana di antara dua
macam kepentingan itu yang harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman,
kalau buat keadaan dan zaman kita sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.
· Dengan demikian, lapangan
tugas bekerjanya negara adalah hal memelihara (keadilan sosial) dapat dibedakan
demikian :
o
Memelihara kepentingan
umum, yang khusus mengenai kepentingan negara sendiri sebagai negara
o
Memelihara kepentingan umum
dalam arti kepentingan bersama daripada para warga negara, yang tidak dapat
dilakukan oleh para warga negara sendiri
o
Memelihara kepentingan
bersama dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilakukan
oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara
o
Memelihara kepentingan dari
warga negara perseorangan, yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh
warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara, ada kalanya negara
memelihara seluruhnya kepentingan perseorangan (fakir miskin, anak terkantar)
o
Tidak semua bangsa
Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan
warga negara, keluarga, warga negara perseorangan
o
Tidak cukup ada
kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga
harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi suku bangsa, setiap
golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara
perseorangan.pemeliharaannya, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh
perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan negara.
Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan
jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan berguna serta
dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Selain itu dalam realisasinya
Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk mecapai tujuan negara,
sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai
dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam
pemerintahan negara.
Karena itu sangat terang bahwa kita harus meniadakan segala
bentuk kepincangan sosial dan kepincangan pembagian kekayaan nasional kita.
Kepincangan-kepincangan demikian bukan saja tidak menjamin terwujudnya keadilan
sosial, malahan merupakan penghambat dari kesetiakawanan yang menjadi kekuatan
penting dalam usaha kita untuk sama-sama memikul beban pembangunan.
Untuk itu dikembangkan
sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan
sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
·
Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
·
Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
·
Sikap suka bekerja keras.
·
Sikap menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
· Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
· Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
· Pemerataan pembagian
pendapatan.
· Pemerataan kesempatan
kerja.
· Pemerataan kesempatan
berusaha.
· Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum
wanita.
· Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
· Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
3. Berbagai Macam Keadilan
Ada Berbagai macam keadilan
yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik
menurut kemampuannya.
Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada
masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri
tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak
lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan
petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh,
Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg
lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
Menurut Socrates , keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Cu Keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat
terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”
Macam-macam keadilan
1.
Keadilan Komutatif
(iustitia commutativa)
Yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh: adil kalau si A
harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab
si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki
hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain
adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2.
Keadilan Distributif
(iustitia distributiva)
Yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh: adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini, tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3.
Keadilan legal (iustitia
Legalis)
Yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
Contoh: adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4.
Keadilan Vindikatif
(iustitia vindicativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:adil kalau si A
dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar, tidak adil
kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat.
5.
Keadilan kreatif (iustitia
creativa)
Dalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh: adil kalau seorang
penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya, tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6.
Keadilan protektif
(iustitia protectiva)
Adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7.
Keadilan Sosial Menurut
Franz Magnis Suseno,
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses
eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur
sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak
hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu
jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan
terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan
didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang
yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik
berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang
jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh
kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
5.
Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Sudah tentu kecurangan sebagai
lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang
seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal
agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta
dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi
Tuhan.
Sebab-Sebab Seseorang
Melakukan Kecurangan :
Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada
empat aspek yaitu:
· Aspek
ekonomi
· Aspek
kebudayaan
· Aspek
peradaban
· Aspek
tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini"
menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya
berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan
buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia.
Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik
merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun
sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam
hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan
lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik,
kalau tidak baik tentu buruk.
6. Perhitungan (HISAB)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal
dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah
meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih
banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka
akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia
akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
Macam-macam
perhitungan dan pembalasan
Perhitungan dan pembalasan bisa digabung menjadi satu yang artinya
dimana pada dasarnya suatu hak ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah
yang terlibat dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang
dengan kata kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat
merugikan bagi pihak yang bersangkutan, bahkan bisa menjadi malapetaka.
Biasanya hal tersebut bisa diredam atau di damaikan dengan secara sebuah
persyaratan bagi yang bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan,
karena sifat itu sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah
dosa yang sepele, dan sebaliknya seharusnya kita harus menciptakan perdamaian.
Karena suatu perdamaian bisa menjaga suatu Negara yang rukun dan berkembang.
7. Pemulihan nama baik Nama baik
Merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya.
Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya
adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama
baik erat hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya
nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan
kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa
sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin,
takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi
luhur selalu dipupuk.
Hakekat pemulihan nama
baik
Pada hakekatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh
manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang
dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang
ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik
seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan
akhlakul karimah (Akhlak yang baik menurut sifat-sifat Rasulullah SAW). Ada
tiga macam godaan yang sangat rentan tehadap pencemaran nama baik seseorang.
Tiga macam godaan tersebut adalah derajat/pangkat, harta dan wanita. Apabila
seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka ia akan terjerumus ke jurang
kenistaan karena untuk memperoleh derajat/pangkat, harta dan wanita terkadang
seseorang harus melakukan cara-cara yang tidak wajar, tidak bersih dan tidak
sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya
melakukan fitnah, berbohong, menyuap, mencuri dan menempuh segala jalan yang
diharamkan oleh agamanya.
8. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari
perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Hakekat pembalasan
Pada dasarnya manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajiban dilanggar, maka manusia
berusaha mempertahankan hak-hak dan kewajiban itu. Mempertaankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Contoh bentuk pembalasan :
·
Teori pembalasan yang
objektif, yang berorientasi pada pemenuhan kepuasan dari perasaan dendam di
kalangan masyarakat. Dalam hal ini tindakan si pembuat kejahatan harus dibalas
dengan pidana yang merupakan suatu bencana atau kerugian yang seimbang dengan
kesengsaraan yang diakibatkan oleh si pembuat kejahatan.
·
Teori pembalasan yang
subyektif, yang berorientasi pada penjahatnya. Menurut teori ini kesalahan si
pembuat kejahatanlah yang harus mendapat balasan. Apabila kerugian atau
kesengsaraan yang besar disebabkan oleh kesalahan yang ringan, maka si pembuat
kejahatan sudah seharusnya dijatuhi pidana yang ringan.
Referensi :
http://radenanindyo.blogspot.com/2012/12/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html
http://ncellina.blogspot.com/2011/03/macam-macam-dan-jenis-keadilan.html